Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja tidak mengubah asas kemanfaatan umum dalam pengelolaan pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, Pasal Pendidikan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.

“Kesimpulan terpenting adalah Pasal 65 UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Diketahui bahwa Pasal 65 ayat 12 tentang pendidikan dan kebudayaan terdiri dari dua ayat dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan perizinan di bidang pendidikan

dapat dilakukan melalui perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan, peraturan turunan berupa rancangan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja saat ini sedang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama kementerian/lembaga lain.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani, LP Maarif NU Masih Kuliah Pasal Pendidikan Di dalamnya

Seperti Nadiem, Chatarina menekankan bahwa manajemen pendidikan tetap non-profit.

Ia mengatakan aturan perizinan di bidang pendidikan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seperti UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP berikutnya.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran

“Kami sudah membahas penyusunan PP dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai lead sector, bahwa untuk prinsip pengelolaan satuan pendidikan tetap prinsip non profit dan proses persetujuan izin operasional akan Seperti yang diatur dalam undang-undang yang ada dan semua PP yang ada,” ujarnya.

Menurut Chatarina, pengaturan perizinan dalam RPP yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

itu fokus pada bidang perfilman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.

Pasal 66 mengubah Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009. Beberapa perubahan adalah jenis usaha perfilman wajib memenuhi izin usaha pemerintah pusat, yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

“Dalam RPP perizinan yang saat ini sedang dikerjakan, tidak ada bagian pendidikan, hanya bagian film dan budaya,” kata Chatarina.

LIHAT JUGA :

indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id